Tampilkan postingan dengan label BARANG DAN JASA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BARANG DAN JASA. Tampilkan semua postingan

8 Oktober 2024

Published Oktober 08, 2024 by with 0 comment

SOAL CAT SKB PENGELOLAAN BARANG DAN JASA AHLI PERTAMA

Berikut adalah contoh soal SKB untuk jabatan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama:

1. Apakah yang dimaksud dengan Procurement Planning dalam pengadaan barang dan jasa?

A. Proses penawaran oleh vendor kepada pengguna. 

B. Proses yang mencakup evaluasi, monitoring, dan penilaian terhadap vendor. 

C. Proses yang mencakup pengidentifikasian kebutuhan dan alokasi sumber daya untuk memperoleh barang/jasa. 

D. Proses kontraktual antara penyedia barang/jasa dengan pihak pemesan.

Jawaban: C

2. Dalam sistem pengadaan pemerintah, apakah fungsi dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)?

A. Sebagai platform untuk transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. 

B. Sebagai lembaga penyelenggara tender offline. 

C. Sebagai pusat penyediaan barang dan jasa langsung tanpa tender. 

D. Sebagai platform untuk mengelola pembayaran kepada vendor.

Jawaban: A

3. Siapakah yang bertanggung jawab dalam memastikan kualifikasi penyedia barang dan jasa dalam proses tender?

A. Pejabat Pengadaan. 

B. Panitia Pengadaan. 

C. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. 

D. Penyedia Barang/Jasa.

Jawaban: B

4. Apa yang dimaksud dengan E-Tendering dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?

A. Proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui internet secara manual. 

B. Proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode tender melalui platform elektronik. 

C. Proses pemilihan penyedia yang dilakukan melalui undangan langsung. 

D. Sistem penilaian vendor berdasarkan performa sebelumnya.

Jawaban: B

5. Dalam pengadaan barang/jasa, manakah dari pilihan berikut yang termasuk ke dalam jenis kontrak harga satuan?

A. Kontrak Lump Sum. 

B. Kontrak Turnkey. 

C. Kontrak Gabungan. 

D. Kontrak Harga Satuan.

Jawaban: D

6. Apa yang dimaksud dengan prinsip fairness dalam pengadaan barang dan jasa?

A. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua vendor dengan tidak ada diskriminasi. 

B. Memberikan kontrak kepada vendor lokal untuk mendukung perekonomian daerah. 

C. Menjamin bahwa kontrak selalu diberikan kepada vendor dengan harga terendah. 

D. Menjamin bahwa semua vendor besar dapat bersaing.

Jawaban: A

7. Dalam tahapan pengadaan barang/jasa, kapan proses evaluasi dilakukan?

A. Setelah penandatanganan kontrak. 

B. Setelah barang atau jasa diserahkan. 

C. Setelah penawaran diterima dari para peserta lelang. 

D. Sebelum pengumuman pemenang lelang.

Jawaban: C

8. Apa yang dimaksud dengan penjaminan pelaksanaan dalam pengadaan barang/jasa?

A. Jaminan pembayaran yang diberikan kepada penyedia setelah kontrak selesai. 

B. Jaminan bahwa penyedia akan melaksanakan kontrak sesuai dengan kesepakatan. 

C. Jaminan bahwa barang yang dibeli akan tiba tepat waktu. 

D. Jaminan yang diberikan kepada pemerintah oleh penyedia barang/jasa untuk kualitas barang.

Jawaban: B

9. Manakah di bawah ini yang bukan termasuk metode pemilihan penyedia barang/jasa?

A. Lelang umum. 

B. Penunjukan langsung. 

C. E-Purchasing. 

D. Pembelian langsung di toko terdekat.

Jawaban: D

10. Bagaimana cara menghindari potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa?

A. Memberikan kontrak kepada pihak internal untuk mengurangi biaya. 

B. Melibatkan beberapa pihak dalam pengambilan keputusan tanpa pertimbangan independen. 

C. Memastikan evaluasi dilakukan oleh tim independen yang tidak terlibat langsung dengan vendor. 

D. Menggunakan rekomendasi vendor dari teman atau kolega.

Jawaban: C


11. Apakah yang dimaksud dengan E-Purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?

A. Pembelian barang/jasa melalui toko ritel. 

B. Pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik yang sudah disediakan oleh LKPP. 

C. Pembelian barang/jasa secara manual. 

D. Pembelian barang/jasa melalui vendor tanpa melalui tender.

Jawaban: B


12. Pada metode tender, manakah dari berikut ini yang merupakan dokumen utama yang harus disertakan oleh penyedia barang/jasa?

A. Laporan keuangan tahunan. 

B. Surat penawaran harga. 

C. Kontrak kerja sebelumnya. 

D. Surat referensi dari vendor lain.

Jawaban: B


13. Dalam proses pengadaan, siapa yang bertanggung jawab untuk menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa?

A. Pejabat Pengadaan. 

B. Panitia Pengadaan. 

C. Pengguna Anggaran. 

D. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Jawaban: D


14. Apakah yang dimaksud dengan Kontrak Lump Sum?

A. Kontrak yang membayar penyedia sesuai dengan waktu pengerjaan. 

B. Kontrak yang nilai pembayarannya tetap tanpa ada perubahan berdasarkan hasil pekerjaan. 

C. Kontrak yang menyesuaikan harga sesuai kenaikan harga pasar. 

D. Kontrak yang menggunakan sistem pembayaran cicilan.

Jawaban: B


15. Apa yang menjadi kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan?

A. Memilih penyedia barang/jasa. 

B. Melaksanakan evaluasi terhadap kinerja penyedia. 

C. Menyusun Rencana Anggaran Biaya. 

D. Menandatangani kontrak dan memastikan barang/jasa diterima sesuai spesifikasi.

Jawaban: D


16. Dalam pengadaan barang/jasa, kapan addendum kontrak diperbolehkan?

A. Ketika ada perubahan anggaran yang tidak direncanakan. 

B. Setelah barang diterima oleh pengguna.

C. Ketika kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa kontrak. 

D. Hanya dalam kasus force majeure atau keadaan luar biasa yang tidak terduga.

Jawaban: D


17. Apa yang dimaksud dengan prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa?

A. Semua penyedia barang/jasa harus bisa melihat penawaran dari vendor lainnya. 

B. Semua proses pengadaan harus dapat diakses dan diaudit oleh pihak berwenang. 

C. Semua informasi harga ditampilkan kepada publik. 

D. Semua kontrak dipublikasikan secara terbuka.

Jawaban: B


18. Apa yang dimaksud dengan Kontrak Harga Satuan?

A. Kontrak yang memberikan kebebasan kepada penyedia untuk menetapkan harga. 

B. Kontrak di mana pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan barang atau jasa yang disepakati. C. Kontrak yang hanya berlaku untuk penyedia dengan volume besar. 

D. Kontrak yang dibayar per jam kerja.

Jawaban: B


19. Dalam sistem E-Procurement, siapa yang berhak mengakses seluruh proses pengadaan yang berlangsung secara elektronik?

A. Penyedia barang/jasa. 

B. Pengguna anggaran. 

C. Pihak yang terkait dengan pengadaan. 

D. Semua masyarakat umum.

Jawaban: C


20. Apa yang menjadi faktor utama dalam evaluasi teknis dalam proses tender?

A. Harga terendah yang ditawarkan. 

B. Kualitas barang/jasa yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan. 

C. Nama baik penyedia di masa lalu. 

D. Lama waktu pengerjaan.

Jawaban: B


21. Dalam pengadaan barang/jasa, kapan pembayaran kepada penyedia dilakukan?

A. Setelah barang/jasa diterima dan sesuai dengan spesifikasi kontrak. 

B. Sebelum pengiriman barang dilakukan. 

C. Pada saat kontrak ditandatangani. 

D. Selama proses pengadaan berlangsung.

Jawaban: A


22. Manakah dari berikut ini yang merupakan salah satu tujuan utama pengadaan barang/jasa pemerintah?

A. Mengurangi jumlah penyedia barang/jasa di pasar. 

B. Mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah secara transparan dan efisien. 

C. Menghasilkan laba bagi pemerintah. 

D. Menghindari keterlibatan penyedia luar negeri.

Jawaban: B


23. Apa yang dimaksud dengan just-in-time delivery dalam pengadaan barang/jasa?

A. Barang/jasa dikirim pada waktu yang sangat mendesak. 

B. Barang/jasa dikirim tepat pada saat diperlukan untuk mengurangi biaya penyimpanan. 

C. Barang/jasa dikirim sebelum waktu yang direncanakan. 

D. Barang/jasa dikirim dalam kurun waktu yang fleksibel.

Jawaban: B


24. Apa yang dimaksud dengan kontrak kinerja dalam pengadaan barang/jasa?

A. Kontrak yang memberikan insentif kepada penyedia berdasarkan kinerja mereka. 

B. Kontrak yang mengukur kinerja pegawai pengadaan barang/jasa. 

C. Kontrak yang menetapkan kewajiban penyedia berdasarkan hasil atau output yang diinginkan. 

D. Kontrak yang hanya berlaku selama 1 tahun anggaran.

Jawaban: C


25. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, apa yang dimaksud dengan nilai perkiraan sendiri (HPS)?

A. Nilai yang diperkirakan oleh penyedia barang/jasa. 

B. Nilai perkiraan yang disusun oleh pengguna anggaran untuk menilai kelayakan harga penawaran. 

C. Nilai pembayaran yang disepakati di awal kontrak. 

D. Nilai keuntungan yang diperoleh pemerintah dari pengadaan.

Jawaban: B


26. Bagaimana cara menentukan pemenang dalam proses E-Tendering?

A. Berdasarkan hasil negosiasi harga. 

B. Berdasarkan evaluasi teknis dan penawaran harga terbaik. 

C. Berdasarkan siapa yang lebih dulu mendaftar. 

D. Berdasarkan rekomendasi pejabat pengadaan.

Jawaban: B


27. Dalam pengadaan barang/jasa, siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan kontrak akibat force majeure?

A. Penyedia barang/jasa. 

B. Pemerintah. 

C. Kedua belah pihak. 

D. Asuransi pengadaan.

Jawaban: C


28. Apa tujuan dari e-catalogue dalam sistem pengadaan barang/jasa?

A. Memudahkan pembelian barang/jasa secara elektronik tanpa melalui proses tender. 

B. Mengurangi biaya administrasi pemerintah dalam proses pengadaan. 

C. Mengurangi persaingan antar penyedia barang/jasa. 

D. Meningkatkan keuntungan bagi penyedia lokal.

Jawaban: A


29. Apakah yang dimaksud dengan penyedia barang/jasa dalam konteks pengadaan pemerintah?

A. Perusahaan yang memasok barang/jasa kepada pemerintah. 

B. Pegawai pemerintah yang melakukan pengadaan. 

C. Penyedia yang memberikan barang/jasa tanpa kontrak formal. 

D. Pihak yang menerima barang/jasa dari pemerintah.

Jawaban: A


30. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, apa yang dimaksud dengan berita acara serah terima?

A. Dokumen yang mencatat bahwa barang/jasa telah diterima dan sesuai dengan spesifikasi kontrak. 

B. Dokumen yang menyatakan bahwa penyedia menerima pembayaran penuh. 

C. Dokumen yang dibuat sebelum proses tender dimulai. 

D. Dokumen yang mencatat pembatalan kontrak.

Jawaban: A



31. Dalam pengadaan barang/jasa, manakah metode pemilihan penyedia yang memerlukan negosiasi teknis dan harga?

A. Lelang umum. 

B. Seleksi langsung. 

C. Penunjukan langsung. 

D. Tender terbatas.

Jawaban: C


32. Apakah tujuan dari whistleblowing system dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?

A. Mempercepat proses pengadaan barang/jasa. 

B. Menyediakan mekanisme bagi pihak yang mengetahui adanya pelanggaran dalam pengadaan untuk melaporkannya secara aman. 

C. Mencegah keterlibatan vendor asing dalam pengadaan. 

D. Mengontrol pembayaran vendor berdasarkan laporan kinerja.

Jawaban: B


33. Apa yang dimaksud dengan prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa?

A. Setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan. 

B. Pengadaan harus dilakukan dengan biaya yang paling rendah. 

C. Proses pengadaan harus dilakukan secepat mungkin. 

D. Vendor harus membayar denda jika terlambat.

Jawaban: A


34. Apa yang dimaksud dengan post-qualification dalam pengadaan barang/jasa?

A. Proses penilaian kelayakan penyedia sebelum pelelangan. 

B. Proses penilaian kelayakan penyedia setelah kontrak ditandatangani. 

C. Proses verifikasi kelayakan penyedia setelah pemenang lelang ditetapkan. 

D. Proses negosiasi harga dengan penyedia yang memenuhi syarat.

Jawaban: C


35. Apa yang menjadi kriteria utama dalam pemilihan metode tender terbatas?

A. Jumlah penyedia yang sedikit dan spesifikasi barang/jasa yang kompleks. 

B. Harga barang/jasa yang sangat rendah. 

C. Proses pengadaan yang cepat dan efisien. 

D. Penyedia yang sudah memiliki pengalaman bekerja dengan pemerintah.

Jawaban: A


36. Dalam kondisi apa kontrak multiyears diperbolehkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?

A. Ketika nilai pengadaan melebihi batas tertentu. 

B. Ketika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. 

C. Ketika penyedia menginginkan pembayaran secara cicilan. 

D. Ketika proyek melibatkan banyak pihak.

Jawaban: B


37. Dalam proses pengadaan, apa fungsi dari berita acara pembukaan penawaran?

A. Untuk mencatat hasil negosiasi harga. 

B. Untuk mencatat hasil evaluasi teknis. 

C. Untuk mencatat seluruh penawaran harga dari penyedia yang berpartisipasi. 

D. Untuk mencatat proses serah terima barang/jasa.

Jawaban: C


38. Apa yang dimaksud dengan Kontrak Turnkey?

A. Kontrak di mana penyedia bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua pekerjaan sampai barang/jasa siap digunakan tanpa campur tangan pengguna. 

B. Kontrak yang mensyaratkan pembayaran bertahap sesuai dengan kemajuan proyek. 

C. Kontrak yang memungkinkan pengguna untuk melakukan perubahan selama proyek berlangsung. 

D. Kontrak yang menggunakan sistem pembayaran tunai di muka.

Jawaban: A


39. Dalam pengadaan barang/jasa, manakah dari berikut ini yang bukan termasuk ke dalam dokumen penawaran?

A. Surat pernyataan kesanggupan. 

B. Daftar harga satuan barang/jasa. 

C. Bukti pengalaman pekerjaan sebelumnya. 

D. Surat pemesanan barang/jasa.

Jawaban: D


40. Apakah tujuan utama dari audit pengadaan barang/jasa?

A. Untuk menemukan vendor baru yang lebih kompeten. 

B. Untuk mengevaluasi keefektifan dan efisiensi proses pengadaan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan. 

C. Untuk menetapkan anggaran baru untuk pengadaan barang/jasa. 

D. Untuk meninjau harga pasar barang/jasa yang akan dibeli.

Jawaban: B


41. Apa yang dimaksud dengan penjaminan uang muka dalam kontrak pengadaan?

A. Jaminan bahwa penyedia akan mengembalikan uang muka jika tidak memenuhi kewajiban kontrak. B. Jaminan bahwa pemerintah akan membayar seluruh biaya di awal. 

C. Jaminan pembayaran uang muka kepada vendor untuk memulai proyek. 

D. Jaminan bahwa penyedia akan mendapatkan uang muka dari pihak ketiga.

Jawaban: A


42. Apakah yang menjadi alasan utama penggunaan Kontrak Lump Sum dalam proyek pengadaan barang/jasa?

A. Mengurangi ketidakpastian biaya di masa depan. 

B. Memberikan fleksibilitas dalam anggaran. 

C. Menjamin bahwa penyedia mendapatkan keuntungan besar. 

D. Mengurangi risiko keterlambatan proyek.

Jawaban: A


43. Dalam pengadaan barang/jasa, apa yang dimaksud dengan vendor management?

A. Proses untuk memastikan penyedia barang/jasa bekerja sesuai dengan kontrak. 

B. Proses pencarian vendor baru untuk setiap proyek. 

C. Proses negosiasi harga dengan penyedia barang/jasa. 

D. Proses memonitor pembayaran kepada penyedia barang/jasa.

Jawaban: A


44. Dalam sistem E-Procurement, apa yang menjadi keuntungan utama bagi pemerintah?

A. Kemudahan dalam mengelola anggaran. 

B. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan. 

C. Memungkinkan pemerintah untuk memilih penyedia tanpa tender. 

D. Mengurangi biaya penyimpanan barang.

Jawaban: B


45. Apa yang dimaksud dengan competitive bidding dalam pengadaan barang/jasa?

A. Proses seleksi penyedia yang dilakukan secara tertutup. 

B. Proses seleksi penyedia berdasarkan harga terendah. 

C. Proses pengadaan di mana penyedia bersaing dalam menawarkan harga dan spesifikasi terbaik. 

D. Proses negosiasi harga langsung dengan penyedia.

Jawaban: C


46. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, manakah dari berikut ini yang termasuk tahapan akhir dari proses pengadaan?

A. Negosiasi harga. 

B. Serah terima barang/jasa dan pembayaran kepada penyedia. 

C. Pembukaan penawaran. 

D. Evaluasi teknis.

Jawaban: B


47. Apa yang dimaksud dengan jaminan penawaran dalam proses pengadaan?

A. Jaminan bahwa penyedia akan menandatangani kontrak jika memenangkan tender. 

B. Jaminan pembayaran penuh di awal proyek. 

C. Jaminan bahwa pemerintah akan membayar tepat waktu. 

D. Jaminan bahwa barang/jasa akan diserahkan sesuai kontrak.

Jawaban: A


48. Dalam kontrak pengadaan barang/jasa, apa yang harus dilakukan jika terjadi keterlambatan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan?

A. Menghentikan kontrak tanpa pemberitahuan. 

B. Memberikan penalti atau sanksi sesuai ketentuan kontrak. 

C. Memberikan tambahan waktu tanpa penalti. 

D. Menegosiasikan harga baru.

Jawaban: B


49. Apa yang dimaksud dengan anggaran berbasis kinerja dalam konteks pengadaan barang/jasa?

A. Anggaran yang disusun berdasarkan output atau hasil kinerja yang diharapkan. 

B. Anggaran yang disusun berdasarkan perkiraan biaya di masa mendatang. 

C. Anggaran yang fleksibel dan bisa berubah tergantung proyek. 

D. Anggaran yang dibayarkan di akhir proyek berdasarkan kinerja penyedia.

Jawaban: A


50. Dalam sistem pengadaan pemerintah, manakah dari berikut ini yang menjadi kewajiban utama Pejabat Pengadaan?

A. Menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa. 

B. Melakukan evaluasi terhadap kelayakan teknis dan administrasi penawaran. 

C. Melakukan pembayaran kepada penyedia. 

D. Mengatur serah terima barang dari penyedia.

Jawaban: B


Soal-soal ini menambah variasi materi yang dapat digunakan dalam ujian SKB CPNS untuk jabatan pengadaan barang dan jasa.

Read More
    email this