Tampilkan postingan dengan label uud 1945. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uud 1945. Tampilkan semua postingan

7 September 2024

Published September 07, 2024 by with 0 comment

Materi TWK: 4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengandung empat pokok pikiran yang merupakan dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Keempat pokok pikiran ini mencerminkan Pancasila dan menjadi landasan filosofis bagi negara. Berikut penjelasan dari keempat pokok pikiran tersebut:

  1. Pokok Pikiran Pertama: Negara Kesatuan yang Melindungi Bangsa Indonesia

    • Negara Indonesia adalah negara yang bersatu, melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan. Pokok pikiran ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Konsep ini sesuai dengan sila ketiga Pancasila, yaitu "Persatuan Indonesia."
  2. Pokok Pikiran Kedua: Negara yang Berkeadilan Sosial

    • Negara Indonesia ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Pokok pikiran ini berlandaskan pada sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Hal ini mengandung arti bahwa negara harus berupaya untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
  3. Pokok Pikiran Ketiga: Negara yang Berdasarkan Kedaulatan Rakyat

    • Negara Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui sistem demokrasi. Pokok pikiran ini mencerminkan sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan." Kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan pemerintahan harus berjalan atas dasar kehendak rakyat.
  4. Pokok Pikiran Keempat: Negara yang Berdasarkan Ketuhanan

    • Negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan kehidupan bernegara harus berlandaskan pada nilai-nilai agama dan kepercayaan. Pokok pikiran ini sesuai dengan sila pertama Pancasila, yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa." Negara harus menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan bagi seluruh warga negaranya.

Keempat pokok pikiran ini menjadi landasan dasar bagi penyusunan pasal-pasal dalam UUD 1945 dan berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Read More
    email this